Skema Piramida dan Ponzi: Jaman Serba Instan, Keuntungan Instan?

Jaman milenial ini dikenal dengan tren serba instan, karena mayoritas hal dapat dilakukan dengan yang tadinya serba 'ribet' dan sekarang yang selesai dengan beberapa langkah saja. Tentunya hal ini memanjakan orang-orang dan sedikit meluluhlantakan pentingnya proses dalam suatu hasil, dan tren ini sampai ke etos kerja yang menginginkan beban kerja yang minimal dengan keuntungan maksimal. Apakah ini salah? Tidak sepenuhnya, hal ini manusiawi dan inilah yang menjadi dasar salah satu prinsip ekonomi. Yang jadi masalah adalah ketika hal ini bisa dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggungjawab dan menimbulkan kerugian kepada orang disekitarnya. Salah satunya penipuan dengan skema ponzi. 


Apakah yang dimaksud skema Ponzi?

Skema Ponzi adalah skema yang dibuat oleh seorang warga negara Italia, Charles Ponzi. Pada awal tahun 1900an, ia bermigrasi ke Amerika Serikat karena pada saat itu banyak orang Italia yang berpencaharian di Amerika Serikat dan pulang ke Italia sebagai orang kaya. Perjalanannya di Amerika Serikat juga melewati proses yang tidak mudah, banyak pekerjaan paruh waktu yang ia jalani dan gagal berkali-kali. Ia lalu pindah ke Montreal, Kanada dan bekerja untuk sebuah bank Italia karena pada saat itu banyak immigran dari Italia dan keuangan sangat fluktuatif, ia berhasil diperkerjakan sebagai teller assistant disana dengan modal kemampuan bahasa Perancis. Zarossi, sang direktur bank tidak memberikan keuntungan kepada para nasabahnya bukan dengan memutarkan uang melainkan menggunakan uang dari nasabah baru. Inilah yang membuat Ponzi terinspirasi dan pada saat itu walaupun usaha bank itu gagal banyak orang yang percaya pada perkataan Ponzi saat itu tentang ide investasi, yang sebenarnya tidak benar karena uang tak berputar dan modal koneksi orang yang ia kenal saat masih bekerja di bank. Penemuan ini tidak disengaja oleh Ponzi, namun dimanfaatkan dengan 'sebaik-baiknya'. Ia memulai pergerakannya di Boston dan New York City, keuntungan besar dan instan yang sebenarnya tidak rasional yang membuat banyak orang tergiur, namun tak berlangsung lama banyak yang dirugikan oleh Ponzi, label 'The Godfather of Modern Swindler and Con-artist' diberikan kepadanya karena hasil dari skemanya dapat mencapai $10,000,000 atau jika dengan kurs sekarang Rp 100,000,000,000 (seratus miliar). 

Hukum di Indonesia tentang Skema Ponzi

Skema Ponzi di Indonesia sebenarnya sudah lama masuk, namun akhir-akhir ini merebak lagi. Banyak kasus ini seperti Cipaganti yang telah menelan Rp 3,2 triliun, PRIMAZ dengan Rp 3 Triliun, jumlah yang sangat besar untuk kasus yang sebenarnya mudah untuk dicegah. Sekian banyak investasi yang sehat, namun tetap ada yang buruk. Berbagai ide investasi dilancarkan oleh segenap orang dengan tawaran keuntungan menggiurkan. Bagi orang awam yang tidak tahu menahu tentang skema ini dan mempunyai modal yang cukup, banyak yang tergiur dengan tawaran skema Ponzi, karena terlihat mudah untuk memutarkan uangnya dengan hanya merekruit orang baru dan membuat orang tersebut membayar sejumlah uang untuk membership fee. Dalam hukum di Indonesia hal ini dilarang, halnya diatur dalam undang-undang berikut:

Undang-undang No.7/2014 tentang Perdagangan 
Pasal 9
"Pelaku Usaha Distribusi dilarang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan Barang."

Dalam undang-undang hanya disebutkan skema piramida, apakah skema piramida sama dengan skema ponzi? Berikut penjelasan dalam undang-undang tersebut:

Pasal 9
Yang dimaksud dengan “skema piramida” adalah istilah/nama kegiatan usaha yang bukan dari hasil kegiatan penjualan Barang. Kegiatan usaha itu memanfaatkan peluang keikutsertaan mitra usaha untuk memperoleh imbalan atau pendapatan terutama dari biaya partisipasi orang lain yang bergabung kemudian atau setelah bergabungnya mitra usaha tersebut.


Berikut adalah tabel perbedaan skema piramida dan Ponzi:
source: https://www.sec.gov/fast-answers/answersponzihtm.html
translation: kolorful-truth @blogspot

Dalam penjelasan diatas, skema piramida dan Ponzi mempunyai perbedaan namun juga persamaan, yang jadi masalah adalah produk dalam skema ini bukan barang yang dijual melainkan 'gali-tutup lubang', member baru yang akan membayar keuntungan untuk member lama. Penjualan produk cenderung mengarah fiktif. Nah untuk masalah barang fiktif ini juga diatur ada KUH Pidana tentang penipuan itu sendiri karena ini merupakan rangkaian muslihat, maka ditentukan bahwa:
Pasal 378
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.



Sudah jelas hukumnya bahwa secara gamblang skema Ponzi dan piramida dilarang oleh undang-undang dan badan usaha seperti ini harus melewati proses screening oleh OJK untuk validitas usaha. Jika Anda ingin berinvestasi, maka survei dibutuhkan agar investasi Anda bukan investasi 'bodong' dan berkonsultasi oleh OJK. Keuntungan didapatkan dengan usaha yang sepadan, jangan mudah teriming-iming oleh tawaran yang tidak rasional. 

Referensi:
http://waspadainvestasi.ojk.go.id/themes/iknb/doc/Waspada%20Investasi.pdf
https://c1.staticflickr.com/4/3330/3641089320_84f9190a2f_b.jpg

Komentar